PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
D
I
S
U
S
U
N
O
L
E
H
KELOMPOK
1
KETUA
: VELDAWATI
.M.
SEKRETARIS : GEBY TIA PUSPITA SARI
ANGGOTA :
APRILIYANTI
APSAH
RENI RUSLIANA
YULIA NINGSIH
NAUFAL HILMI CAHYADI
AHMAD WILDAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
SMK NEGERI 4 KABUPATEN TANGERNG
TAHUN PELAJARN
2015/2016
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Indonesia Merupakan Negara Yang
Kaya Akan Budaya Dan Sumber Dana Alamnya. Pada Saat Ini, Indonesia Mengalami
Perkembangan Yang Mendorong Pemerintah
Untuk Melakukan Perubahan Di Segala Sector Demi Meningkatkan Pendapatan Atau Kas Negara Guna Membiayain
Pembangunan Dana Biaya-Biaya Negara Dalam Rangka Menyelenggarakan Perubahan
Tersebut , Pastilah Memerlukan Dana Yang Tidak Sedikit, Dana Tersebut Berasal
Dari APBN Dan APBD, Dimana Sebagian Besar Bersumber Pada Penerimaan Pajak. Dalam
Hal Ini Menjelaskan Bahwa Pajak Memiliki Peranaan Yang Sangat Penting Dalam
Kehidupan Bernegara, Khususnya Di Dalam Pelaksanaanpembangunan Pajak Merupakan
Salah Satu Sumber Pendapatan Negara Yang Ada Untuk Membiayai Pengeluaran
Termasuk Pengeluaran Untuk Meningkatkan Pembangunan.
Indonesa Memiliki Beraneka
Ragam Ke Kayaan Yang Sangat Kuat Oleh Sebab Itu Sebenarnya Indonesia Memiliki
Potensi Yang Sangat Besar Dalam Membangun Pertumbuhan Ekonomi Untuk Menunjang Segala Kebutuhan Dalam Negri.
Namun Pada Knyataannya Indonesia Pada Saat Ini Hanya Mampu Menjadi Penonton
Ditengah Prsaingan Global Yang Begitu Selektif. Kebijakan Kontroferisial Yang Di Ambil Oleh Pemerintah Indonesia Yang
Tergabung Dalam Pembebasan PPH Pasal 22 Dengan Negara Cina, Pada Kontestersebut
Kebijakan Yang Di Ambil Sangat Menggiurkan Karna Penduduk Cina Yang Begitu
Banyak Di Bandingkan Jumlah Penduduk Di Indonesia Dan Dapat Menjadi Sasaran
Empuk Bagi Para Produsen Dalam Negri. Akan Tetapi Para Produsendalam Negri
Belum Mampu Bersaing Dengan Produk-Produk
Yang Di Hasilkan Oleh Negri Tirai Bamboo Tersebut. Dalam Hal Ini
Kedewasaan Sangatlah Di Perlukan Dalam Melakukan Suatu Kebijakan Karna Besar
Atau Kecilnya Pendapatan Dari Pph Pasal 22 Bergantung Pada Kebijakan Yang Di
Ambil Oleh Peratran Pemerintah.
Pajak Penghasilan Merupakan
Pajak Yang Di Pungut Oleh Bendaharawan Pemerintah Baik Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah, Instasi Atau Lembaga
Pemerintah Ata Lembaga Lembaga Negara Lain Berkenan Dengan Pembayaran Atas
Penyerahan Barang.Badan-Badan Tertentu
Yang Berkenan Dengan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang
Lainnya . Dasar Hukum Pph Pasal 22
Adalah UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 , Pasal 22 Untuk Lebih
Memahami Secara Mendalam Dan Kompherensif Mengnai Pajak Penghasilan (Pph) Pasal
22, Maka Yang Akan Di Bahas Dalam Makalah Ini Paparan Mengenai Pph Pasal 22.
B.
TUJUAN
Makalah
Ini Disusun Dengan Maksut Sebagai Berikut :
Ø
Untuk Memenuhi Matak Pelajaran Perpajakan
Ø
Untuk Memahami Secara Mendalam Mengenai Pph Pasal 22
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PPH PASAL 22
Pph
Pasal 22 Adalah Pemungutan Pajak Yang Di
Lakukan Atas Pembelian Barang, Impor Barang Dan Pembelian / Penjualan Barang Di
Bidang Usaha Tertenu. Oleh Karna Itu
Yang Dilakukan Pemungukan Pph Pasal 22 Adalah Pemasuk Barang Kepada
Pemerintah , Impor Dan Pemasok/Beli Barang Dari Badan-Badan Tertentu. Pajak Penghasilan
(PPH) Pasal 22 Adalah Pph Yang Di Pungut Oleh :
1. Bendahara Pemerintah
Pusat / Daerah, Instansi Atau Lebaga Pemerintah Dan Lembaga-Lembaga Negara Lain,
Berkenan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang .
2. Badan Badan
Tertentu , Baik Badan Pemerintah Maupun Swasta Berkenan Dengan Kegiatan Di
Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.
3. Wajib Pajang
Badan Yang Melakukan Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.
B.
OBJEK DAN PEMUNGUT PPH PASAL 22
Berikut
Merupakan objek Dan Pemungut Pph Pasal
22 :
NO.
|
OBJEK
|
PEMUNGUT
|
1
|
Pembelian Barang Oleh Bendaharawan
Pemerintah Dan DJA (Direktorat Jendral Anggaran)
|
Pihak Yang Membayar Atau Membeli :
§ Bendaharawan Pemerintah
§ DJA
|
2
|
Pembelian Barang Oleh BUMN/BUMD Yang
Bersumber Dari Dana APBN Dan Atau APBD
|
BUMN/BUMD
|
3
|
Pembelian Barang Oleh Badan Tertentu
Yang Bersumber Dari Dana APBN Maupun Non APBN
|
Badan
Tertentu
|
4
|
Impor Barang :
-
Dilakukan Oleh
Impoter Yang Memiliki API
-
Dilakukan Oleh Impoter Yang Tidak Memiliki API
-
Yang Tidak Dikuasai
(Lelang)
|
-
Direktorat Jenderal
Bead An Cukai (DJBC)
-
BANK Devis
|
5
|
Pembelian Bahan Untuk Indutri
Tertentu Atau Eksportior Dari Pedagang Pengumpul
|
Industri Tertentu Yang Bergerakdi
Bidang Pertanian.Perkebunan Dan Perikanan.
|
6
|
Penjualan Bahan Bakar, Minyak, Gas
Dan Pelumas
|
Produsen Atau Impoter Bahan Bakar
Minyak, Gas, Dan Pelumas
|
7
|
Penjualan Barang Yang Terglong Mewah
|
Wajib Pajak Badan Yang Melakukan Penjualan Tersebut.
|
8
|
Penjualan Hasil Industry Tertentu :
-
Kertas
-
Baja
-
Otomotif
-
Semen
-
Roko
|
Industry Tertentu Yang Menjual
|
A.
TARIFF PPH PASAL 22
Berikut
Merupkan Tarif Pph Pasal 22, Antara Lain
:
NO.
|
OBJEK
|
TARIF
|
1
|
Pembelian Barang Di Lakukan Oleh DPBJ, Bendahara
Pemerintah, BUMN/D Dan Badan Tertentu
|
1,5%
|
2
|
Impor Barang :
-
Yang Menggunaka
API
-
Yang Tidak
Menggunakan API
-
Yang Tidak
Dikuasai (Lelang)
|
2,5%
7,5%
7,5%
|
3
|
Pembelian Bahan Bahan Untuk Industry / Ekspor Dari
Pedagang Penjual
|
2,5%
|
4.
|
Penjualan Oleh Pertamina :
-
Premium,
Solar, Premix, Super TT
-
Minyak Tanah
, LPG, Pelumas
|
0,25%
0,3%
|
5
|
Penjualan Oleh Selain Pertamina :
-
Premium,
Solar, Premix, Super TT
-
Minyak Tanah
, LPG, Pelumas
|
0,3%
0,3%
|
6
|
Penjualan Hasil Industry Tertentu :
-
Kertas
-
Baja
-
Otomotif
-
Semen
-
Roko
|
0,1%
0,3%
0,45%
0,25%
0,15%
|
Selain
Tarifdi Atas,Peraturan Mentri Keuangan nomor 253/PMK.03/2008 Tanggal 1 Desember
2008 Juga Mengatur Tentang Wajib Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pph Pasal 22
Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah Yaitu Wajib Pajak Badan Yang
Melakukan Penjualan Barang Yang
Tergolong Sangat Mewah, Diantaranya :
a)
Pesawat Udara Pribadi Dengan Harga Jual Lebih Dari Rp.20.000.000.000,00 ( Dua Puluh Meliar
Rupiah)
b)
Kabel Pesiar Dan Sejenisnya Dengan Harga Jual Leih
Dari Rp.10.000.000.000,00 ( Sepuluh Meliar Ruiah)
c)
Rumah Berserta Tanahnya Dengan Harga Jual Atau Harga
Penggalihannya Lenih Dari 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Meliar Rupiah) Dan Luas
Bangunan Lebih Dari 500 M2
d)
Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga
jauh atau pengalihannya lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh meliar
rupiah)dan/bangunan lebih dari 400 m2.
e)
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang
kurang dari 10 orang berupa sedan,
jeep,sport utilty vehicle (SUV), Multi
purpose vehicle(MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih
dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima meliar rupiah) dan dengan kapasitas
silinder 5% dari
harga jual tidak termasuk PPN dan PPNBM,
Selain
tarif pajak yang tercantumdi
atas,terdapat tariff sebagai berikut :
-
Impor kedelai, gandum dan tepung terigu dan importer
yang menggunakan API sebesar 0,5%.
-
Untuk wajib pajak yang tidak dimiliki NPWP maka
pajak dipungut 100% lebih tinggi dari tariff pph pasal 22.
A.
PENGECUALIAN PENGGUNAAN PPH PASAL 22
Berikut
merupakan bukan objek pph pasal 22, sebagai berikut :
1. Impor barang
atau penyerahan barang yang berdasaran ke tentuan peraturan perundang undangan
tidak terutang pph. Dinyatakan dengan surat keterangan bebas (SKB)
2. Impor barang
yang di bebaskan dari bea masuk dan atau pajak pertambahan niali; dilaksanakan
oleh DJBC.
3. Impor
sementara jika waktu impornya
nyata-nyata dimaksutkan untuk di sepor kembali dan dilakukan oleh dirijen BC.
4. Pembayaran
atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainya yang jumlahya paling
banyak Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah.
5. Pembayaran
untuk pembelian bahan bakar minyak , listrik, gas, air minum/PDAM, berbeda-beda
pos.
6. Emas
batangnya yang akan di prosesuntuk megenghasilkan barang prhiasan dari
emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan
SKB.
7. Pembayaran/pencarian
dana jaring pengaman social kantor pembendaharaan dank as Negara.
8. Impor
kembali dalam kualitas yang sama atau
barang barang yang telah di ekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan
pengujian yang memenuhi syarat yang di tentukan oleh direktorat jendral bae dan
cukai.
9. Pembayaran
untuk pembelian gabah dan atau beras oleh bulog.
B.
SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN/PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
1. atas impor
barang terutang dan di lunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk.dalam
hal pembayaran bea masuk di tunda atau dibebaskan maka pph pasal 22terutang dan
dilunasi pada saat penyelesayan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)
2. Atas
pembelan barang (lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 3,2 dan 4)
terutang dan dipungut pada saat pembayaran .
3. Atas
penjuaan hasil produksi ( lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir
5)terutang dan di pungutpada saat
penjualan.
4. Atas
penjuaan hasil produksi ( lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 6) di
pungut pada saat pemberitahuan surat perintah pengeluaranbarang ( delvery
order).
5. Atas
pembelian bahan-bahan ( lihat pemungut
dan objek pph pasal 22 butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.
C.
TATACARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH
PASAL 22
PPH PASAL 22 ATAS impor barang (ihat pemungut
dan objek pph pasal 22 butir 1) di setor oleh importer dengan menggunakan
formulir surat setoran pajak, cukai dan pabean . pph pasal 22 atas Impor barang
yang di pungut oleh DJBC hars di setor ke BANK Devisa. Atau bendahara
direktoratjendral bead an cukai, dalam jangka waktu 1hari setelah pemungutan
pajak di laporkan ke :
1) KPP secara
mingguan paling lambat 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak ter ahkir
2) Pph pasal 22
atas impor harus di lunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk dan
dalam hal bea ditunda atau dibebaskan, pph pasal 22 atas impor harus di lunasi
saat penyelesayan dokumen pemberitahuan pabean impor . dilaporkan ke KPPpaling
lambat tanggal 20 setelah masa pajak terahkir.
3) Pph pasal 22
atas pembelian barang ( lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 2) disetor
oleh pemungut atas nama dan NPWP wajip pajak rekanan ke bank persepasi atau kantor pos pada hari yang sama dengan
pelaksanaan pembayaran atas penyerahan
barang. Pemungut penerbitkan bukti pungutan rangkap 3 yaitu :
a)
Lembar pertama untuk pembeli
b)
Lembar ke dua untuk lampiran laporan bulanan ke
kantor pelayanan pajak
c)
Lembar ke tiga untuk arsip pemungut pajak yang bersangkutan dan
dilaporkan ke KPP paling lamat 14 hari setelah masa pajak berahkir.
4) Pajak pph 22
atas pembelian barang ( lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 3) di setor
oleh pemungut atas nama dan NPWP ke bank persepsi atau kantor pos paling lama
tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa
pajak berahkir. Di laporkan ke KPP
paling lambat tanggal 20 setelah masa
pajak berahkir.
5) Pph pasal 22
pembelian barang ( lihat pemungut pajak dan objek pph pasal 22 butir 4) di setor oleh pemungut atas nama dan NPWP wjib pajak penjual kebank persepasi
atauu kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya dengan
menggunakan formulir ssp dan menyampaikan spt masa ke saling lambat 20 hari
setelah masa pajak berahkir.
6) Pph pasal 22
atas penjualan hasil produksi (lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 5
dan 7) dan hasil penjualan barang sangat
mewah (lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 8) di setor ooleh pemungut
atas nama wajib pajak ke bank perserpsi
atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya dengan
menggunakan formulir ssp. Pemungut menyampaikan spt masa ke kpp paling lambat
20 hari setelah masa pajak berahkir.
7) Pph pasal 22
penjualan hasil produksi (lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 6)di
setor oleh pemungut ke bank perserpsi atau kantor pos paling lama tanggal 10
bulan berikutnya setelah masa pajak berahkir. Pemungut wajib memberikan bukti
pemungutan pph pasal 22 rangkap 3 yaitu :
a)
Lembar pertama untuk membeli;
b)
Lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada
kantor pelayanan pajak ;
c)
Lembar ketiga untuk arsip pemungut pajak yang
bersangkutan ;
Pelaporan
di gunakan dengan cara menyampaikan spt
masa ke kpp setempat paling
lambat 20 hari setelah masa pajak berahkir.
Dalam
hal jatuh tempo penyetoran atau batas ahkir pelaporan pph psal 22 bertepatan dengan hari libur
termasuk hari sabtu dan hari libur nasional penyetoran atau laporan
dapat di lakukan pada hari kerja berikutnya.
A.
CARA MENGHITUNG PPH PASAL 22
1. Cara
menghitung pph pasal 22 atas kegiatan impor barang
Besarnya pph atas
impor:
v
Catatan
Yang di maksut dengan
niali impor adalah nilai berupa uang yang di gunakan sebagai dasar perhitungan
bea masuk . niali impor di hitung sebesar cost insurance freight ( CIF ) + bea
masuk +pemungutan pabean lainnya.
Ø
CONTOH SOAL 1
PT 11 AKUNTANSI memiliki nomor API, malakukan impor komputer
dari amerika serikat dengan perincian sebagai berikut :
1) Harga
komputer (cost)………………………………………. US $20.000,-
2) Asuransi (
insurance) …………………………………………...US $1.000,-
3) Biaya angkut
(freight)…………………………………………. US $4.000,-
4) Harga pabean
…………………………………………………US $25.000,-
Pungutan :
-
Bea masuk 20% ……………………………………………………….. US $5.000,-
-
Bea masuk tambahan 10% …………………………………………….US $2.500,-
NIALI
IMPOR……………………………………………………………… US $32.500,-
Apabila
pada tanggal impor ( sesuai dokumen impor : pemberitahuan impor barang ) nilai
kurs US $1.00,- = 10.000,-
maka :
-
Dasar pengenaan pph pasal 22 : US$ 32.500 X 10.000 =
325.000.000,-
-
Pph pasal 22 yang harus di pungut 325.000.000 x 7,5%
= 24,375,000,-
2. Cara
menghitung pph pasal 22 atas pembelian barang yang di biayai dengan APBN/APBD
Pph pasal 22 = 1,5% x harga
perolehan
Atas pembelian barang yang
dananya dari belanja Negara atau belanja dari daerah di kenalkan pemungutan pph
pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian. Pembayaran barang yang dikecualikan
dari pemungutan pph pasal 22 adalah :
Pembayaran
atsa penyerahan barang ( bukan merupakan jumlah yang di pecah-pecah) yang
meliputi jumlah barang dari 1.000.000,-
Pembayaran untuk pembelian bahan
bakar, mnyak listrik, gas, air minum, dan benda-benda pos.
Pembayaran
/ pencairan dana jaring pengaman social (JPS) oleh kantor pembendaharaan dank
kas Negara.
Ø
CONTOH SOlAL 2.
PT. MAJU MUNDUR
Melakukan penjualan lemari arsip ke pada departemen dalam negri senlai
220 juta. Pembayaran di lakukan oleh bendaharawan depdagri. Dalam kontak
penjualan dengan pemerintah yang di danai dari
APBN/APBD biasanya harga jual
sudah termasuk pajak prtambahan nilai
sebesar 10%
v
Diminta :
hitunglah pph pasal 22 PT MAJU MUNDUR
-
dasar pengenaan pph pasal 22 : (100 x 220 juta) = 200.000.000,-
-
pph pasal 22 yang di pungut oleh bendaharawan
pemerintah dari transaksi pembayaran 200.000.000,- x 1,5% = 3.000.000,
1. CARA
MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI
DALAM NEGRI.
Besarnya pph pasal 22 atas
penjualan semua jens kendaraan bermotor beroda 2 atau lebih di dalam negri adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak
pertambahaan niali
Pph pasal 22 = 0,45% x DPP PPN
Penjualan kendaraan berotor yan
di kecualikan dari pemungutan pph passal 22 atas industry otomotif ini adalah penjualan kendaraan bermotor
kepada :
-
Instansi
pemerintah
-
Korps diplomatic
-
Bukan sumber pajak
2. CARA
MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN PRODUKSI INDUSTRI ROKOK DI DALAM NEGRI
Besarnya pph pasal 22 yang wajib
di pungut oleh industry rokok pada saat
penjualan rokok di dalam negri adalah 0,15% dari harga bandrol ( pita cukai) dan bersifat final .
Pph pasal 22 (final) = 0,15% x harga bandrol
3. CARA
MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTI KERTAS DI DALAM NEGRI
Besar pph pasal 22 yang wajib di
pungut oleh industry kertas pada saat penjualan kertas di dalam negri adalah 0,1%
dari dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai.
Pph pasal 22 = 0,1% x DPP PPN
4. CARA
MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM
NEGRI
Besarnya pph pasal 22 yang wajib
di pungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negri adalah
0,25% dari dasar pengenaan pajak ( DPP) pajak pertambahan nilai.
Pph pasal 22 = 0,25% x DPP PPN
Yang di kecualikan dari
pemungutan pph pasal 22 adalah penjualan semen dalam negri oleh PT INDOCEMEN , PT SEMEN CIBINONG
dan PT SEMEN NUSANTARA kepada distributor utama/tuggalnya.
1. CARA
MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI BAJA DI DALAM NEGRI
Besarnya pph pasal 22 yang wajib
di pungut oleh industry baja pada sat
penjualan hasil produksinya di dalam negri adalah 0,3% dari dasar pengenaan
pajak (DPP) pajak pertambahan nilai
Pph pasal 22 = 0,3% x DPP PPN
2. CARA
MENGHTUNG PPH PASAL 22 YANG DI PUNGUT OLEH PERTAMINA DAN BADAN USAHA SELAIN
PERTAMINA
Besarnya pph pasal 22 yang wajib
di pungut oleh pertamina dan badan usaha
lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya
adalah sebagai berikut :
1) Atas
penebusan premium , solar, premix/super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0,3%
dari penjualan .
Pph
pasal 22 = 0,3% x penjualan
2)
Atas penebusan premium, solar, premix, oleh SPBU
pertamina adalah 0,25% dari penjualan.
Pph
pasal 22 = 0,25% x penjualan.
3)
Atas penjualan minyak tanah , gas, LPG, dan pelumas
adalah 0,3% dari penjualan
Pph
pasal 22 = 0,3% x penjualan
BAB
3
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pph pasal 22 merupakan pembayaran pph dalam
tahun berjalaan yang di pungut oleh :
a)
Bendaharawan
pemerintah baik pusat atau daerah , industry atau lembaga pemerintah dan
lembaga lembaaga negar lainnya sehubungan dengan pembayaran ats penyerahan
barang .
b)
Bahan bahan tertentu,
baik badan pemerintah maupun swasta berkenan dengan kegiatan di bidng impor
atau kegiatan usaha dibidang lainnya.
c)
Wajib pajak badan
yang melakukan penjuaan barang yang tergolong sangat mewah.
B.
SARAN
Setelah penulis memaparkan hal hal yang
berkaitan dengan pph pasal 22 , penulis menyarankan kepada pembaca untuk lebih
taat melakukan pembayaran pajak guna membantu meningkatkan APBN dan APBD
Khususnya pada pph pasal 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar